MASALAH PEMBIAYAAN
DI SEKOLAH
BAB I
PENDAHULUAN
A.
Latar Belakang
Dukungan Negara dalam membangun
pendidikan di Indonesia masih belum maksimal. Sudah ada upaya, namun belum signifikan
tampak, lebih-lebih dalam bidang pembiayaan. Pembiayaan pendidikan yang
dimaksud di sini meliputi sekolah-sekolah milik pemerintah (negeri) tetapi juga
sekolah-sekolah yang diselenggarakan oleh masyarakat (swasta). Sekolah swasta sebenarnya tidak
perlu diungkit-ungkit tetapi kenyataannya, sekolah swasta di seluruh tanah air
yang jumlahnya sangat banyak menjadi pihak yang sangat direpotkan dengan
berbagai kebijakan pemerintah.
Dalam perkembangan dunia pendidikan
dewasa ini dengan mudah dapat dikatakan bahwa masalah pembiayaan menjadi
masalah yang cukup pelik untuk dipikirkan oleh para pengelola pendidikan.
Karena masalah pembiayaan pendidikan akan menyangkut masalah tenaga pendidik,
proses pembelajaran, sarana prasarana, pemasaran dan aspek lain yang terkait
dengan masalah keuangan. Fungsi pembiayaan tidak mungkin dipisahkan dari fungsi
lainnya dalam pengelolaan sekolah. Oleh karena itu dapat dikatakan bahwa
pembiayaan menjadi masalah sentral dalam pengelolaan kegiatan pendidikan.
Ketidakmampuan suatu lembaga untuk menyediakan biaya, akan menghambat proses
belajar mengajar. Hambatan pada proses belajar mengajar dengan sendirinya
menghilangkan kepercayaan masyarakat pada suatu lembaga. Namun bukan berarti
bahwa apabila tersedia biaya yang berlebihan akan menjamin bahwa pengelolaan
sekolah akan lebih baik.
B.
Rumusan Masalah
1. Bagaimana
kebijakan pembiayaan pendidikan di sekolah?
2. Apa
kelemahan dan
kelebihan dari kebijakan pembiayaan pendidikan di sekolah?
C.
Tujuan Penulisan
1.
Untuk mengetahui kebijakan pembiayaan pendidikan di sekolah.
2. Untuk
mengetahui kelemahan dan kelebihan dari kebijakan pembiayaan pendidikan di sekolah.
BAB II
KAJIAN PUSTAKA
A.
Landasan Hukum
Pembiayaan pendidikan telah diatur dalam
UUD Negara Republik Indonesia 1945 (Amandemen IV) yang menyatakan bahwa setiap
warga negara berhak mendapat pendidikan; setiap warga negara wajib mengikuti
pendidikan dasar dan pemerintah wajib membiayainya; pemerintah mengusahakan dan
menyelenggarakan satu sistem pendidikan nasional, yang meningkatkan keimanan dan
ketakwaan serta akhlak mulia dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa, yang
diatur dengan undang-undang; negara memprioritaskan anggaran pendidikan
sekurang-kurangnya dua puluh persen dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara
(APBN) serta dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) untuk memenuhi
kebutuhan penyelenggaraan pendidikan nasional; pemerintah memajukan ilmu
pengetahuan dan teknologi dengan menjunjung tinggi nilai-nilai agama dan
persatuan bangsa untuk kemajuan peradaban serta kesejahteraan umat manusia
UU No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem
Pendidikan Nasional lebih lanjut telah mengatur beberapa pasal yang menjelaskan
pendanaan pendidikan yaitu pada Pasal 11 Ayat 2 Pemerintah dan Pemerintah
Daerah wajib menjamin tersedianya dana guna terselenggaranya pendidikan bagi
setiap warga negara yang berusia tujuh sampai lima belas tahun. Lebih lanjut
pada Pasal 12, Ayat (1) disebutkan bahwa setiap peserta didik pada setiap
satuan pendidikan berhak mendapatkan beasiswa bagi yang berprestasi yang orangtuanya
tidak mampu membiayai pendidikannya dan mendapatkan biaya pendidikan bagi
mereka yang orangtuanya tidak mampu membiayai pendidikannya. Di samping itu
disebutkan pula bahwa setiap peserta didik berkewajiban ikut menanggung biaya
penyelenggaraan pendidikan, kecuali bagi peserta didik yang dibebaskan dari
kewajiban tersebut sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Dalam tataran aplikasi, pembiayaan
pendidikan dibedakan antara lembaga-lembaga milik Negara (sekolah-sekolah
negeri) dan lembaga masyarakat (sekolah-sekolah swasta). Pembiayaan pendidikan
antara kedua jenis lembaga itu memiliki karakteristik yang berbeda. Sekolah
negeri adalah sekolah milik negara yang pembiayaannya menjadi tanggung jawab negara
sepenuhnya.
Adapun landasan hukum
dalam pelaksanaan program
BOS Tahun 2015
meliputi semua peraturan perundang-undangan yang berlaku,
yaitu:
1.
Undang-Undang Nomor 17
Tahun 2003 tentang
Keuangan Negara (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2003
Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
2.
Undang-Undang Nomor 32
Tahun 2004 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun
2004 Nomor 125,
Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor
4437) sebagaimana telah beberapa
kali diubah terakhir
dengan Undang-Undang Nomor
12 Tahun 2008 (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun
2008 Nomor 59,
Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4844);
3.
Undang-Undang Nomor 33
Tahun 2004 tentang
Perimbangan Keuangan Antara
Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah
(Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004
Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4438);
4.
Undang-Undang Nomor 22
Tahun 2011 tentang
Anggaran Pendapatan dan
Belanja Negara Tahun Anggaran 2012
(Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2011
Nomor 113, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5254);
5.
Peraturan Pemerintah Nomor
19 Tahun 2005
tentang Standar Nasional
Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2005 Nomor
41, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia
Nomor 4496);
6.
Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2006 tentang Pengelolaan Barang Milik
Negara/Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2006
Nomor 20, Tambahan
Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4609);
7.
Peraturan Pemerintah Nomor
38 Tahun 2007
tentang Pembagian Urusan
Pemerintahan Antara Pemerintah, Pemerintahan
Daerah Provinsi, dan Pemerintahan Daerah
Kabupaten/Kota (Lembaran
Negara Republik Indonesia
Tahun 2007 Nomor
82, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4737);
8.
Peraturan Pemerintah Nomor
41 Tahun 2007
tentang Organisasi Perangkat
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2007 Nomor
89, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia
Nomor 4741);
9.
Peraturan Pemerintah Nomor
47 Tahun 2008
tentang Wajib Belajar
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 90, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4863);
10.
Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2008 tentang Pendanaan Pendidikan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 91, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4864);
11.
Peraturan Pemerintah Nomor
17 Tahun 2010
tentang Pengelolaan dan
Penyelenggaraan Pendidikan
(Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2010
Nomor 23, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5105) sebagaimana
telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2010 (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun
2010 Nomor 112,
Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5157);
12.
Peraturan Presiden Nomor
47 Tahun 2009
tentang Pembentukan dan
Organisasi Kementerian Negara, sebagaimana telah diubah dengan
Peraturan Presiden Nomor 77 Tahun 2011;
13.
Peraturan Presiden Nomor 24 Tahun 2010 tentang Kedudukan, Tugas, dan Fungsi
Kementerian Negara serta Susunan Organisasi,
Tugas dan Fungsi
Eselon I Kementerian
Negara sebagaimana telah
diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 67 Tahun 2010;
14.
Peraturan Presiden Nomor
5 Tahun 2010
tentang Rencana Pembangunan
Jangka Menengah Nasional Tahun 2010-2015; 16. Peraturan
Presiden Nomor 29 Tahun 2011 tentang Rencana Kerja Pemerintah Tahun 2012;
15.
Keputusan Presiden Nomor
84/P Tahun 2009
mengenai Pembentukan Kabinet
Indonesia Bersatu II sebagaimana telah diubah dengan Keputusan
Presiden Nomor 59/P Tahun 2011;
B.
Bantuan Operasional Sekolah
BOS adalah program pemerintah
yang pada dasarnya adalah untuk penyediaan pendanaan biaya operasional non
personalia bagi satuan pendidikan dasar sebagai pelaksana program wajib
belajar. Menurut PP 48 Tahun 2008
Tentang Pendanaan Pendidikan, biaya non personalia adalah biaya untuk bahan
atau peralatan pendidikan
habis pakai, dan
biaya tidak langsung
berupa daya, air,
jasa, telekomunikasi,
pemeliharaan sarana dan
prasarana, uang lembur,
transportasi, konsumsi, pajak,
asuransi, dll. Namun demikian, ada beberapa jenis pembiayaan
investasi dan personalia yang diperbolehkan dibiayai dengan dana BOS. Penggunaan
dana BOS, yaitu untuk:
No
|
Komponen Pembiayaan
|
Item Pembiayaan
|
1
|
Pengembangan
Perpustakaan
|
·
Membeli buku teks pelajaran untuk peserta didik dan pegangan guru sesuai
dengan kurikulum yang diberlakukan oleh madrasah.
·
Mengganti buku teks yang rusak/
menambah kekurangan untuk memenuhi rasio satu siswa
satu buku
·
Membeli buku referensi
·
Membeli buku teks pelajaran agama
·
Langganan publikasi berkala
·
Akses informasi online
· Pemeliharaan buku/koleksi
perpustakaan
·
Peningkatan kompetensi tenaga pustakawan
· Pengembangan database
erpustakaan
· Pemeliharaan perabot
perpustakaan
·
Pemeliharaan dan pembelian AC perpustakaan
|
2
|
Kegiatan dalam
rangka penerimaan peserta didik baru
|
·
Administrasi pendaftaran
·
Penggandaan formulir pendaftaran
·
Pendaftaran ulang
·
Biaya pendataan data pokok siswa
·
Pembuatan spanduk madrasah bebas pungutan
·
Penyusunan RKM/RKAM berdasarkan hasil evaluasi diri sekolah
·
dan kegiatan lainnya yang terkait dengan penerimaan peserta didik baru
|
3
|
Kegiatan
pembelajaran
dan ekstra
kurikuler siswa
|
·
PAKEM (MI)
·
Pembelajaran Kontekstual (MTs)
·
Pengembangan pendidikan karakter Pembelajaran remedial
·
Pembelajaran pengayaan
·
Pemantapan persiapan ujian
·
Pramuka
·
Olahraga, kesenian, karya ilmiah remaja, dan palang merah remaja
·
Pendidikan lingkungan hidup
·
Usaha Kesehatan Sekolah (UKS)
·
Pembiayaan lomba-lomba yang tidak dibiayai dari dana
pemerintah/pemerintah daerah dan kegiatan ekstra kurikuler lainnya
|
4
|
Kegiatan Ulangan
dan
Ujian
|
·
Ulangan harian,
•
Ulangan Tengah Semester,
•
Ulangan Akhir Semester/ulangan kenaikan kelas
·
Ujian madrasah
|
5
|
Pembelian
bahan-bahan
habis pakai
|
•
Buku tulis, kapur tulis, pensil, spidol, kertas, bahan praktikum, buku
induk siswa, buku inventaris
•
Minuman dan makanan ringan untuk kebutuhan sehari-hari di madrasah
•
Pengadaan suku cadang alat kantor
• Alat-alat
kebersihan madrasah/PPS
|
6
|
Langganan daya
dan jasa
|
·
Listrik, air, telepon, internet (fixed/mobile
modem), baik dengan cara berlangganan
maupun prabayar
•
Pembiayaan penggunaan internet termasuk untuk pemasangan baru
•
Membeli genset atau jenis lainnya yang
lebih cocok di daerah tertentu misalnya
panel surya, jika di madrasah/PPS yang
tidak ada jaringan listrik
|
7
|
Perawatan sekolah
|
·
Pengecatan, perbaikan atap bocor, perbaikan pintu dan jendela
·
Perbaikan mebeler, perbaikan sanitasi sekolah (kamar mandi dan WC),
perbaikan lantai ubin/keramik dan perawatan fasilitas sekolah lainnya
|
8
|
Pembayaran honorarium
bulanan guru honorer dan tenaga kependidikan
honorer.
|
•
Guru honorer (hanya untuk memenuhi SPM)
•
Pegawai administrasi (termasuk administrasi BOS untuk MI)
•
Pegawai perpustakaan
•
Penjaga Madrasah
•
Satpam
• Pegawai kebersihan
|
9
|
Pengembangan
profesi
guru dan tenaga
kependidikan
|
•
KKG/MGMP
•
KKKM/MKKM.
•
Menghadiri seminar yang terkait langsung
dengan peningkatan mutu pendidik dan
tenaga kependidikan serta ditugaskan
oleh madrasah
|
10
|
Membantu siswa
miskin
|
•
Pemberian tambahan bantuan biaya transportasi bagi siswa miskin yang
menghadapi masalah biaya transport dari dan ke madrasah
•
Membeli alat transportasi sederhana bagi
siswa miskin yang akan menjadi barang
inventaris madrasah (misalnya sepeda,
perahu penyeberangan, dll)
•
Membantu membeli seragam, sepatu dan
alat tulis bagi siswa penerima Beasiswa
Siswa Miskin (BSM) atau siswa miskin
yang otangtuanya memiliki Kartu Perlindungan Sosial
(KPS);
|
11
|
Pembiayaan
pengelolaan
BOS
|
•
Alat tulis kantor (ATK termasuk tinta
printer, CD dan flash disk)
•
Penggandaan, surat-menyurat, insentif
bagi bendahara dalam rangka penyusunan laporan BOS dan
biaya transportasi dalam rangka mengambil dana BOS di Bank/PT Pos
|
12
|
Pembelian
perangkat
komputer
|
• Desktop/work
station
• Membeli Laptop
• Membeli
proyektor
• Printer atau
printer plus scanner
|
13
|
Pembiayaan asrama
dan
pembelian
peralatan
ibadah
|
• Pembelian kitab
kuning
• Mukena,
sajadah, dan sarung untuk disimpan di mesjid atau mushola
Pesantren
|
14
|
Biaya lainnya jika
seluruh komponen 1 s.d 13 telah terpenuhi pendanaannya
dari BOS
|
• Alat peraga pendidikan/media
pembelajaran
• Mesin ketik
• Peralatan UKS
• Pembelian meja
dan kursi siswa jika meja
dan kursi yang
ada sudah rusak berat
|
Penggunaan dana BOS telah di
atur dan di tetapkan, sedangkan dana BOS tidak boleh di gunakan untuk hal-hal
berikut:
1.
Disimpan dengan maksud dibungakan;
2.
Dipinjamkan kepada pihak lain;
3.
Membeli Lembar Kerja Siswa (LKS);
4.
Membeli software/perangkat lunak untuk pelaporan keuangan BOS atau software
sejenis;
5.
Membiayai kegiatan yang
tidak menjadi prioritas
madrasah dan memerlukan
biaya besar, misalnya studi
banding, studi tour (karya wisata) dan sejenisnya ;
6.
Membayar bonus dan transportasi rutin untuk guru;
7.
Membeli pakaian/seragam/sepatu bagi
guru/siswa untuk kepentingan
pribadi (bukan inventaris madrasah),
kecuali untuk siswa miskin penerima BSM;
8.
Digunakan untuk rehabilitasi sedang dan berat;
9.
Membangun gedung/ruangan baru;
10.
Membeli bahan/peralatan yang tidak mendukung proses pembelajaran;
11.
Menanamkan saham;
12.
Membiayai kegiatan yang
telah dibiayai dari
sumber dana pemerintah
pusat atau pemerintah daerah secara
penuh/wajar;
13.
Membiayai kegiatan penunjang
yang tidak ada
kaitannya dengan operasional
madrasah, misalnya iuran dalam rangka perayaan hari besar nasional dan
upacara keagamaan /acara keagamaan;
14.
Membiayai kegiatan dalam
rangka mengikuti pelatihan/sosialisasi/pendampingan terkait program BOS/perpajakan program BOS
yang diselenggarakan lembaga di luar
Kementerian Agama.
Secara umum
program BOS bertujuan
untuk meringankan beban
masyarakat terhadap pembiayaan pendidikan dalam rangka wajib
belajar 9 tahun yang bermutu. Secara
khusus program BOS bertujuan untuk:
1.
Membebaskan segala jenis biaya pendidikan bagi seluruh siswa miskin di
tingkat pendidikan dasar, baik di madrasah negeri maupun madrasah swasta
2.
Membebaskan biaya operasional sekolah bagi seluruh siswa SD/MI negeri dan SMP/MTs
negeri.
3.
Meringankan beban biaya operasional sekolah bagi siswa di madrasah
swasta/PPS.
BAB III
PEMBAHASAN
A.
KEBIJAKAN
PEMBIAYAAN PEMERINTAH
Kebijakan adalah keputusan-keputusan
yang mengikat bagi orang banyak pada tataran strategis atau bersifat garis
besar yang dibuat oleh pemegang otoritas publik. Kebijakan pembiayaan
pendidikan adalah salah satu keputusan otoritas public dalam rangka
melaksanakan amanat undang-undang. Kebijakan pembiayaan pendidikan yang
dikeluarkan pemerintah sangat besar implikasinya bagi lembaga-lembaga pendidikan khususnya swasta. Adapun salah satu kebijakan yang telah ada adalah kebijakan
biaya operasional sekolah (BOS).
Kebijakan BOS secara umum sangat
membantu sekolah dan orang tua
murid. Penyelenggaraan pendidikan bukan semua ditangani negara, bahkan yang
ditangani oleh masyarakat (swasta) jumlahnya jauh lebih besar. Sekolah-sekolah
swasta juga selalu disebut-sebut sebagai mitra pemerintah, karena memang
kenyataannya sekolah-sekolah swasta dan sekolah-sekolah negeri sama-sama
membina anak-anak bangsa. Sekolah-sekolah swasta membutuhkan kebijakan khusus
berkaitan dengan program BOS jika
keberadaannya masih tetap dibutuhkan. Sebenarnya, sekolah-sekolah negeri pun
mengalami masalah serupa, terutama ketika mereka tidak boleh menarik iuran sama
sekali. Akhirnya di lapangan muncul berbagai trik kebijakan untuk memayungi
penarikan iuran. Salah satu yang juga disorot adalah keberadaan sekolah
bertaraf Internasional yang diberi keleluasaan menarik iuran. Alhasil,
sekolah-sekolah tersebut bersifat eksklusif. Padahal pendidikan adalah hak
setiap warga negara.
Menurut Renstra Kementerian Pendidikan
tahun 2010 – 2014, khususnya berkaitan dengan Strategi Pendanaan Pendidikan
diatur hal-hal pokok seperti berikut :
1. Negara memprioritaskan anggaran
pendidikan sekurang-kurangnya 20% dari anggaran pendapatan dan belanja Negara
serta dari anggaran pendapatan dan belanja daerah.
2. Pendanaan pendidikan menjadi tanggung
jawab bersama antara pemerintah, pemerintah daerah dan masyarakat (UU
Sisdiknas).
3. Bagi satuan pendidikan yang
diselenggarakan oleh masyarakat ada komponen pendanaan yang ditanggung oleh
penyelenggara/masyarakat yang bersangkutan dan ada pula yang perlu mendapat
dukungan dari pemerintah.
4. Pendanaan pendidikan juga menjadi
tanggung jawab peserta didik dan orangtua peserta didik, untuk biaya-biaya
khusus seperti biaya pribadi.
5. Pendanaan pendidikan dapat pula
diperoleh dari masyarakat di luar penyelenggara pendidikan.
Dari dana BOS yang diterima sekolah
wajib menggunakan dana tersebut untuk pembiayaan seluruh kegiatan dalam rangka
penerimaan siswa baru, sumbangan pembiayaan pendidikan
(SPP), pembelian buku teks pelajaran, biaya ulangan harian dan ujian, serta
biaya perawatan operasional sekolah. Sedangkan biaya yang tidak menjadi
prioritas sekolah dan memiliki biaya besar, seperti: study tour (karyawisata),
studi banding, pembelian seragam bagi siswa dan guru untuk kepentingan pribadi
(bukan inventaris sekolah), serta pembelian bahan atau peralatan yang tidak
mendukung kegiatan sekolah, semuanya tidak ditanggung biaya BOS. Dan pemungutan
biaya tersebut juga akan tergantung dengan kebijakan tiap-tiap sekolah, serta
tentunya pemerintah akan terus mengawasi dan menjamin agar biaya-biaya tersebut
tidak memberatkan para siswa dan orangtua.
B.
Kelemahan dan
Kelebihan Kebijakan
Pembiayaan Pemerintah
Dana
BOS secara teoritis sudah dapat menutup biaya operasional sekolah. Surat Edaran
Dirjen Pajak Departemen Keuangan RI Nomor SE-02/PJ./2006, tentang Pedoman
Pelaksanaan Pemenuhan Kewajiban Perpajakan Sehubungan dengan penggunaan Dana
Bantuan Operasional (BOS)oleh Bendaharawan atau Penanggungjawab Pengelolaan
Penggunaan Dana BOS di masing-masing Unit Penerima BOS.
Dana Bantuan Operasional (BOS) atau BOS
buku adalah bantuan dana yang digulirkan kepada sekolah untuk operasional
sekolah dan pembelian buku pelajaran. Program ini mulai digulirkan ke semua
propinsi di seluruh Indonesia pada tahun 2005 dan BOS Buku pada tahun 2006.
Tujuannya untuk membantu masyarakat meringankan beban biaya pendidikan dan
meningkatkan mutu pendidikan. Disadari bahwa komponen operasional sekolah dan
buku pelajaran merupakan salah satu beban yang memberatkan masyarakat. Maka
dari itu program ini menjadi alternatif bagi pembiayaan pendidikan dan yang
terpenting demi meningkatkan kualitas mutu pendidikan indonesia.
Adapun Kelebihan dari kebijakan
ini adalah BOS merupakan amanat undang-undang
dan upaya percepatan penuntasan Wajib Belajar Pendidikan Dasar 9 Tahun yang
bermutu, Pemerintah melanjutkan pemberian Bantuan Operasional Sekolah (BOS)
bagi SD/MI/SDLB, SMP/MTs/SMPLB negeri/swasta dan Pesantren Salafiyah serta
sekolah keagamaan non islam setara SD dan SMP yang menyelenggarakan Wajib
Belajar Pendidikan Dasar 9 Tahun. Fungsi
komite sekolah sebagai pengontrol (controlling agency) akan mendorong
terciptanya transparansi dan akuntabilitas penyelenggaraan serta keluaran
pendidikan di satuan pendidikan.Karena itu, komite sekolah bukan lagi sebagai
stempel (legalisasi) di tubuh sekolah. Ia memiliki hak penting untuk
terlaksananya pendidikan di institusi sekolah secara bersih dan bebas korupsi. Anggaran pendidikan
sebagai konsekuensi dari kebijakan pemerintah untuk mengalokasikan dana
pendidikan sebesra 20 % APBN dan APBD, menjadi tolak ukur untuk meningkatkan
kualitas pendidikan melalui Dana BOS dan BOS Buku.
Beberapa kelemahan dari penggunaan dana BOS yang tertuang
di dalam Juklak kurang jelas. Hal ini banyak menimbulkan persepsi berbeda dalam
menerjemahkannya. Hal yang menimbulkan perdebatan antara lain penggunaan dana
BOS untuk insentif guru, kelebihan jam mengajar, membeli komputer, biaya
pengelolaan sekolah dan rehabilitasi. Komitmen sebagian pemerintah daerah
terhadap pendidikan masih kurang. Hal ini ditandai dengan berkurangnya dana
APBD untuk pendidikan setelah adanya dana BOS. Sebagian pemda menganggap, dana
BOS adalah pengganti dana yang dialokasikan pemda kepada sekolah. Beberapa
pemkab/pemkot dan pemprov terindikasi, menarik dana yang selama ini diberikan
kepada sekolah.
Pada tataran implementasi di lapangan
banyak peyelewengan penggunaan dana BOS sehingga pada proses penggunaanya
banyak yang tidak tepat sasaran bahkan merugikan para peserta didik. Setelah
adanya dana BOS, seharusnya pihak sekolah tindak lagi melakukan pengutan pada
siswa/ walimurid dengan alasan apapu, karena semua operasional sekolah dibiayai
oleh dana BOS. Sosialisasi pengelolaan dana BOS sudah disebutkan dalam buku
panduan dan petunjuk dana BOS bahkan sudah dengan gencar dilakukan baik lewat
media massa maupun secara internal. Tetapi masih banyak sekolah yang tidak tahu
petunjuk pelaksana pengelolaan dana BOS.
BAB IV
PENUTUPAN
A.
Kesimpulan
BOS adalah program pemerintah
yang pada dasarnya adalah untuk penyediaan pendanaan biaya operasional non
personalia bagi satuan pendidikan dasar sebagai pelaksana program wajib
belajar. Penggunaan dana BOS, yaitu: pengembangan perpustakaan,kegiatan dalam
rangka penerimaan peserta didik baru, kegiatan pembelajaran dan ekstra
kurikuler siswa, kegiatan ulangan dan ujian, pembelian bahan-bahan habis pakai,
langganan daya dan jasa, perawatan sekolah, pembayaran honorarium bulanan guru
honorer dan tenaga kependidikan honorer, pengembangan profesi guru dan tenaga
kependidikan, membantu siswa miskin, pembiayaan pengelolaan bos, pembelian perangkat komputer, dan pembiayaan
asrama dan pembelian peralatan ibadah.
B.
Pesan
kebijakan pemerintah memiliki
dampak yang besar pada lembaga-lembaga pendidikan. Dengan kebijakan pemerintah
yang masih kurang pengawasan akan sangat merugikan negara, sekolah, guru dan
siswa itu sendiri. Banyak peyelewengan penggunaan dana BOS serta penggunaan
dana BOS yang tertuang di dalam Juklak kurang jelas adalah masalah yang saat
ini perlu diselesaikan oleh pemerintah agar tujuan dari bantuan operasional
sekolah ini dapat berjalan seperti yang diharapkan.
DAFTAR PUSTAKA
Arikunto, Suharsimi dan Lia Yuliana.
2009. Manajemen Pendidikan. Aditya Median: Yogyakarta
Fattah,Nanang.2006. Ekonomi dan
Pembiayaan Pendidikan. Bandun: PTRemaja Rosdakarya.
http://dharianto97.blogspot.com/2013/11/management-pembiayaan-pendidikan.html
Rochaety,Eti.2005.Sistem Informasi
Management Pendidikan. Jakarta:PT Bumi Aksara.
Suharno.2008. Manajemen Pendidkan.
Surakarta: Sebelas Maret University Press.






0 comments:
Post a Comment