MASALAH PEMBIAYAAN DI SEKOLAH


BAB I
PENDAHULUAN

A.           Latar Belakang
Dukungan Negara dalam membangun pendidikan di Indonesia masih belum maksimal. Sudah ada upaya, namun belum signifikan tampak, lebih-lebih dalam bidang pembiayaan. Pembiayaan pendidikan yang dimaksud di sini meliputi sekolah-sekolah milik pemerintah (negeri) tetapi juga sekolah-sekolah yang diselenggarakan oleh masyarakat (swasta). Sekolah swasta sebenarnya tidak perlu diungkit-ungkit tetapi kenyataannya, sekolah swasta di seluruh tanah air yang jumlahnya sangat banyak menjadi pihak yang sangat direpotkan dengan berbagai kebijakan pemerintah.
Dalam perkembangan dunia pendidikan dewasa ini dengan mudah dapat dikatakan bahwa masalah pembiayaan menjadi masalah yang cukup pelik untuk dipikirkan oleh para pengelola pendidikan. Karena masalah pembiayaan pendidikan akan menyangkut masalah tenaga pendidik, proses pembelajaran, sarana prasarana, pemasaran dan aspek lain yang terkait dengan masalah keuangan. Fungsi pembiayaan tidak mungkin dipisahkan dari fungsi lainnya dalam pengelolaan sekolah. Oleh karena itu dapat dikatakan bahwa pembiayaan menjadi masalah sentral dalam pengelolaan kegiatan pendidikan. Ketidakmampuan suatu lembaga untuk menyediakan biaya, akan menghambat proses belajar mengajar. Hambatan pada proses belajar mengajar dengan sendirinya menghilangkan kepercayaan masyarakat pada suatu lembaga. Namun bukan berarti bahwa apabila tersedia biaya yang berlebihan akan menjamin bahwa pengelolaan sekolah akan lebih baik.

B.            Rumusan Masalah
1.    Bagaimana kebijakan pembiayaan pendidikan di sekolah?
2.    Apa kelemahan dan kelebihan dari kebijakan pembiayaan pendidikan di sekolah?


C.            Tujuan Penulisan
1.    Untuk mengetahui kebijakan pembiayaan pendidikan di sekolah.
2.    Untuk mengetahui kelemahan dan kelebihan dari kebijakan pembiayaan pendidikan di sekolah.




BAB II
KAJIAN PUSTAKA

A.           Landasan Hukum
Pembiayaan pendidikan telah diatur dalam UUD Negara Republik Indonesia 1945 (Amandemen IV) yang menyatakan bahwa setiap warga negara berhak mendapat pendidikan; setiap warga negara wajib mengikuti pendidikan dasar dan pemerintah wajib membiayainya; pemerintah mengusahakan dan menyelenggarakan satu sistem pendidikan nasional, yang meningkatkan keimanan dan ketakwaan serta akhlak mulia dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa, yang diatur dengan undang-undang; negara memprioritaskan anggaran pendidikan sekurang-kurangnya dua puluh persen dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) serta dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) untuk memenuhi kebutuhan penyelenggaraan pendidikan nasional; pemerintah memajukan ilmu pengetahuan dan teknologi dengan menjunjung tinggi nilai-nilai agama dan persatuan bangsa untuk kemajuan peradaban serta kesejahteraan umat manusia
UU No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional lebih lanjut telah mengatur beberapa pasal yang menjelaskan pendanaan pendidikan yaitu pada Pasal 11 Ayat 2 Pemerintah dan Pemerintah Daerah wajib menjamin tersedianya dana guna terselenggaranya pendidikan bagi setiap warga negara yang berusia tujuh sampai lima belas tahun. Lebih lanjut pada Pasal 12, Ayat (1) disebutkan bahwa setiap peserta didik pada setiap satuan pendidikan berhak mendapatkan beasiswa bagi yang berprestasi yang orangtuanya tidak mampu membiayai pendidikannya dan mendapatkan biaya pendidikan bagi mereka yang orangtuanya tidak mampu membiayai pendidikannya. Di samping itu disebutkan pula bahwa setiap peserta didik berkewajiban ikut menanggung biaya penyelenggaraan pendidikan, kecuali bagi peserta didik yang dibebaskan dari kewajiban tersebut sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Dalam tataran aplikasi, pembiayaan pendidikan dibedakan antara lembaga-lembaga milik Negara (sekolah-sekolah negeri) dan lembaga masyarakat (sekolah-sekolah swasta). Pembiayaan pendidikan antara kedua jenis lembaga itu memiliki karakteristik yang berbeda. Sekolah negeri adalah sekolah milik negara yang pembiayaannya menjadi tanggung jawab negara sepenuhnya.
Adapun landasan  hukum  dalam  pelaksanaan  program  BOS  Tahun  2015  meliputi  semua  peraturan perundang-undangan yang berlaku, yaitu:
1.    Undang-Undang    Nomor  17  Tahun  2003  tentang  Keuangan  Negara  (Lembaran  Negara  Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
2.    Undang-Undang  Nomor  32  Tahun  2004  tentang  Pemerintahan  Daerah  (Lembaran  Negara  Republik Indonesia  Tahun  2004  Nomor  125,  Tambahan  Lembaran  Negara  Republik  Indonesia  Nomor  4437) sebagaimana  telah  beberapa  kali  diubah  terakhir  dengan  Undang-Undang  Nomor  12  Tahun  2008 (Lembaran  Negara  Republik  Indonesia  Tahun  2008  Nomor  59,  Tambahan  Lembaran  Negara  Republik Indonesia Nomor 4844);
3.    Undang-Undang  Nomor  33  Tahun  2004  tentang  Perimbangan  Keuangan  Antara  Pemerintah  Pusat  dan Pemerintahan  Daerah  (Lembaran  Negara  Republik  Indonesia  Tahun  2004  Nomor  126,  Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
4.    Undang-Undang  Nomor  22  Tahun  2011  tentang  Anggaran  Pendapatan  dan  Belanja  Negara  Tahun Anggaran  2012  (Lembaran  Negara  Republik  Indonesia  Tahun  2011  Nomor  113,  Tambahan  Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5254);
5.    Peraturan  Pemerintah  Nomor  19  Tahun  2005  tentang  Standar  Nasional  Pendidikan  (Lembaran  Negara Republik  Indonesia  Tahun  2005  Nomor  41,  Tambahan  Lembaran  Negara  Republik  Indonesia  Nomor 4496);
6.    Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2006 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah (Lembaran Negara  Republik  Indonesia  Tahun  2006  Nomor  20,  Tambahan  Lembaran  Negara  Republik  Indonesia Nomor 4609);
7.    Peraturan  Pemerintah  Nomor  38  Tahun  2007  tentang  Pembagian  Urusan  Pemerintahan  Antara Pemerintah,  Pemerintahan  Daerah  Provinsi,  dan  Pemerintahan  Daerah  Kabupaten/Kota  (Lembaran Negara  Republik  Indonesia  Tahun  2007  Nomor  82,  Tambahan  Lembaran  Negara  Republik  Indonesia Nomor 4737);
8.    Peraturan  Pemerintah  Nomor  41  Tahun  2007  tentang  Organisasi  Perangkat  Daerah  (Lembaran  Negara Republik  Indonesia  Tahun  2007  Nomor  89,  Tambahan  Lembaran  Negara  Republik  Indonesia  Nomor 4741);
9.    Peraturan  Pemerintah  Nomor  47  Tahun  2008  tentang  Wajib  Belajar  (Lembaran  Negara  Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 90, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4863);
10.    Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2008 tentang Pendanaan Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 91, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4864);
11.    Peraturan  Pemerintah  Nomor  17  Tahun  2010  tentang  Pengelolaan  dan  Penyelenggaraan  Pendidikan (Lembaran  Negara  Republik  Indonesia  Tahun  2010  Nomor  23,  Tambahan  Lembaran  Negara  Republik Indonesia Nomor 5105) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2010 (Lembaran  Negara  Republik  Indonesia  Tahun  2010  Nomor  112,  Tambahan  Lembaran  Negara  Republik Indonesia Nomor 5157);
12.    Peraturan  Presiden  Nomor  47  Tahun  2009  tentang  Pembentukan  dan  Organisasi  Kementerian  Negara, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 77 Tahun 2011;
13.    Peraturan Presiden Nomor 24 Tahun 2010 tentang Kedudukan, Tugas, dan Fungsi Kementerian Negara serta  Susunan  Organisasi,  Tugas  dan  Fungsi  Eselon  I  Kementerian  Negara  sebagaimana  telah  diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 67 Tahun 2010;
14.    Peraturan  Presiden  Nomor  5  Tahun  2010  tentang  Rencana  Pembangunan  Jangka  Menengah  Nasional Tahun 2010-2015; 16. Peraturan Presiden Nomor 29 Tahun 2011 tentang Rencana Kerja Pemerintah Tahun 2012;
15.    Keputusan  Presiden  Nomor  84/P  Tahun  2009  mengenai  Pembentukan  Kabinet  Indonesia  Bersatu  II sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Presiden Nomor 59/P Tahun 2011;

B.            Bantuan Operasional Sekolah
BOS adalah program pemerintah yang pada dasarnya adalah untuk penyediaan pendanaan biaya operasional non personalia bagi satuan pendidikan dasar sebagai pelaksana program wajib belajar. Menurut  PP 48 Tahun 2008 Tentang Pendanaan Pendidikan, biaya non personalia adalah biaya untuk bahan atau  peralatan  pendidikan  habis  pakai,  dan  biaya  tidak  langsung  berupa  daya,  air,  jasa,  telekomunikasi, pemeliharaan  sarana  dan  prasarana,  uang  lembur,  transportasi,  konsumsi,  pajak,  asuransi,  dll.  Namun demikian, ada beberapa jenis pembiayaan investasi dan personalia yang diperbolehkan dibiayai dengan dana BOS. Penggunaan dana BOS, yaitu untuk:
No
Komponen Pembiayaan
Item Pembiayaan
1
Pengembangan Perpustakaan
·      Membeli buku teks pelajaran untuk peserta didik dan pegangan guru sesuai dengan kurikulum yang diberlakukan oleh madrasah.
·      Mengganti buku teks yang rusak/
menambah kekurangan untuk memenuhi rasio satu siswa satu buku
·      Membeli buku referensi
·      Membeli buku teks pelajaran agama 
·      Langganan publikasi berkala
·      Akses informasi online
·      Pemeliharaan buku/koleksi perpustakaan
·      Peningkatan kompetensi tenaga pustakawan
·      Pengembangan database erpustakaan
·      Pemeliharaan perabot perpustakaan
·      Pemeliharaan dan pembelian AC perpustakaan
2
Kegiatan dalam rangka  penerimaan peserta didik  baru 
·      Administrasi pendaftaran
·      Penggandaan formulir pendaftaran
·      Pendaftaran ulang
·      Biaya pendataan data pokok siswa
·      Pembuatan spanduk madrasah bebas pungutan
·      Penyusunan RKM/RKAM berdasarkan hasil evaluasi diri sekolah
·      dan kegiatan lainnya yang terkait dengan penerimaan peserta didik baru
3
Kegiatan pembelajaran
dan ekstra kurikuler siswa
·      PAKEM (MI)
·      Pembelajaran Kontekstual (MTs)
·      Pengembangan pendidikan karakter Pembelajaran remedial
·      Pembelajaran pengayaan
·      Pemantapan persiapan ujian
·      Pramuka
·      Olahraga, kesenian, karya ilmiah remaja, dan palang merah remaja
·      Pendidikan lingkungan hidup 
·      Usaha Kesehatan Sekolah (UKS)
·      Pembiayaan lomba-lomba yang tidak dibiayai dari dana pemerintah/pemerintah daerah dan kegiatan ekstra kurikuler lainnya
4
Kegiatan Ulangan dan
Ujian
·      Ulangan harian,
       Ulangan Tengah Semester,
       Ulangan Akhir Semester/ulangan kenaikan kelas
·      Ujian madrasah
5
Pembelian bahan-bahan
habis pakai
       Buku tulis, kapur tulis, pensil, spidol, kertas, bahan praktikum, buku induk siswa, buku inventaris  
       Minuman dan makanan ringan untuk kebutuhan sehari-hari di madrasah 
       Pengadaan suku cadang alat kantor
   Alat-alat kebersihan madrasah/PPS
6
Langganan daya dan jasa
·       Listrik, air, telepon, internet (fixed/mobile
modem), baik dengan cara berlangganan
maupun prabayar
        Pembiayaan penggunaan internet termasuk untuk pemasangan baru
        Membeli genset atau jenis lainnya yang
lebih cocok di daerah tertentu misalnya
panel surya, jika di madrasah/PPS yang
tidak ada jaringan listrik
7
Perawatan sekolah
·      Pengecatan, perbaikan atap bocor, perbaikan pintu dan jendela
·      Perbaikan mebeler, perbaikan sanitasi sekolah (kamar mandi dan WC), perbaikan lantai ubin/keramik dan perawatan fasilitas sekolah lainnya
8
Pembayaran honorarium
bulanan guru honorer dan tenaga kependidikan
honorer.
        Guru honorer (hanya untuk memenuhi SPM)
        Pegawai administrasi (termasuk administrasi BOS untuk MI)
        Pegawai perpustakaan
        Penjaga Madrasah
        Satpam
  Pegawai kebersihan
9
Pengembangan profesi
guru dan tenaga
kependidikan
       KKG/MGMP 
       KKKM/MKKM. 
       Menghadiri seminar yang terkait langsung
dengan peningkatan mutu pendidik dan
tenaga kependidikan serta ditugaskan
oleh madrasah
10
Membantu siswa miskin
       Pemberian tambahan bantuan biaya transportasi bagi siswa miskin yang menghadapi masalah biaya transport dari dan ke madrasah
       Membeli alat transportasi sederhana bagi
siswa miskin yang akan menjadi barang
inventaris madrasah (misalnya sepeda,
perahu penyeberangan, dll)
       Membantu membeli seragam, sepatu dan
alat tulis bagi siswa penerima Beasiswa
Siswa Miskin (BSM) atau siswa miskin
yang otangtuanya memiliki Kartu Perlindungan Sosial (KPS);
11
Pembiayaan pengelolaan
BOS
       Alat tulis kantor (ATK termasuk tinta
printer, CD dan flash disk)
       Penggandaan, surat-menyurat, insentif
bagi bendahara dalam rangka penyusunan laporan BOS dan biaya transportasi dalam rangka mengambil dana BOS di Bank/PT Pos
12
Pembelian perangkat
komputer 
• Desktop/work station
• Membeli Laptop
• Membeli proyektor
• Printer atau printer plus scanner
13
Pembiayaan asrama dan
pembelian peralatan
ibadah
• Pembelian kitab kuning 
• Mukena, sajadah, dan sarung untuk disimpan di mesjid atau mushola
Pesantren
14
Biaya lainnya jika  seluruh komponen 1 s.d 13 telah terpenuhi pendanaannya
dari BOS
• Alat peraga pendidikan/media pembelajaran 
• Mesin ketik
• Peralatan UKS
• Pembelian meja dan kursi siswa jika meja
dan kursi yang ada sudah rusak berat
Penggunaan dana BOS telah di atur dan di tetapkan, sedangkan dana BOS tidak boleh di gunakan untuk hal-hal berikut:
1.    Disimpan dengan maksud dibungakan;
2.    Dipinjamkan kepada pihak lain;
3.    Membeli Lembar Kerja Siswa (LKS);
4.    Membeli software/perangkat lunak untuk pelaporan keuangan BOS atau software sejenis; 
5.    Membiayai  kegiatan  yang  tidak  menjadi  prioritas  madrasah  dan  memerlukan  biaya  besar, misalnya studi banding, studi tour (karya wisata) dan sejenisnya ;
6.    Membayar bonus dan transportasi rutin untuk guru;
7.    Membeli  pakaian/seragam/sepatu  bagi  guru/siswa  untuk  kepentingan  pribadi  (bukan inventaris madrasah), kecuali untuk siswa miskin penerima BSM;
8.    Digunakan untuk rehabilitasi sedang dan berat;
9.    Membangun gedung/ruangan baru;
10.    Membeli bahan/peralatan yang tidak mendukung proses pembelajaran;
11.    Menanamkan saham;
12.    Membiayai  kegiatan  yang  telah  dibiayai  dari  sumber  dana  pemerintah  pusat  atau pemerintah daerah secara penuh/wajar;
13.    Membiayai  kegiatan  penunjang  yang  tidak  ada  kaitannya  dengan  operasional  madrasah, misalnya iuran dalam rangka perayaan hari besar nasional dan upacara keagamaan /acara keagamaan;
14.    Membiayai  kegiatan  dalam  rangka  mengikuti  pelatihan/sosialisasi/pendampingan  terkait program BOS/perpajakan program BOS yang  diselenggarakan lembaga di luar Kementerian Agama. 
Secara  umum  program  BOS  bertujuan  untuk  meringankan  beban  masyarakat  terhadap  pembiayaan pendidikan dalam rangka wajib belajar 9 tahun yang bermutu.  Secara khusus program BOS bertujuan untuk:
1.    Membebaskan segala jenis biaya pendidikan bagi seluruh siswa miskin di tingkat pendidikan dasar, baik di madrasah negeri maupun madrasah swasta
2.    Membebaskan biaya operasional sekolah bagi seluruh siswa SD/MI negeri dan SMP/MTs negeri.
3.    Meringankan beban biaya operasional sekolah bagi siswa di madrasah swasta/PPS. 
   


BAB III
PEMBAHASAN

A.            KEBIJAKAN PEMBIAYAAN PEMERINTAH
Kebijakan adalah keputusan-keputusan yang mengikat bagi orang banyak pada tataran strategis atau bersifat garis besar yang dibuat oleh pemegang otoritas publik. Kebijakan pembiayaan pendidikan adalah salah satu keputusan otoritas public dalam rangka melaksanakan amanat undang-undang. Kebijakan pembiayaan pendidikan yang dikeluarkan pemerintah sangat besar implikasinya bagi lembaga-lembaga pendidikan khususnya swasta. Adapun salah satu kebijakan yang telah ada adalah kebijakan biaya operasional sekolah (BOS).
Kebijakan BOS secara umum sangat membantu sekolah dan orang tua murid. Penyelenggaraan pendidikan bukan semua ditangani negara, bahkan yang ditangani oleh masyarakat (swasta) jumlahnya jauh lebih besar. Sekolah-sekolah swasta juga selalu disebut-sebut sebagai mitra pemerintah, karena memang kenyataannya sekolah-sekolah swasta dan sekolah-sekolah negeri sama-sama membina anak-anak bangsa. Sekolah-sekolah swasta membutuhkan kebijakan khusus berkaitan dengan program BOS jika keberadaannya masih tetap dibutuhkan. Sebenarnya, sekolah-sekolah negeri pun mengalami masalah serupa, terutama ketika mereka tidak boleh menarik iuran sama sekali. Akhirnya di lapangan muncul berbagai trik kebijakan untuk memayungi penarikan iuran. Salah satu yang juga disorot adalah keberadaan sekolah bertaraf Internasional yang diberi keleluasaan menarik iuran. Alhasil, sekolah-sekolah tersebut bersifat eksklusif. Padahal pendidikan adalah hak setiap warga negara.
Menurut Renstra Kementerian Pendidikan tahun 2010 – 2014, khususnya berkaitan dengan Strategi Pendanaan Pendidikan diatur hal-hal pokok seperti berikut :
1.    Negara memprioritaskan anggaran pendidikan sekurang-kurangnya 20% dari anggaran pendapatan dan belanja Negara serta dari anggaran pendapatan dan belanja daerah.
2.    Pendanaan pendidikan menjadi tanggung jawab bersama antara pemerintah, pemerintah daerah dan masyarakat (UU Sisdiknas).
3.    Bagi satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat ada komponen pendanaan yang ditanggung oleh penyelenggara/masyarakat yang bersangkutan dan ada pula yang perlu mendapat dukungan dari pemerintah.
4.    Pendanaan pendidikan juga menjadi tanggung jawab peserta didik dan orangtua peserta didik, untuk biaya-biaya khusus seperti biaya pribadi.
5.    Pendanaan pendidikan dapat pula diperoleh dari masyarakat di luar penyelenggara pendidikan.
Dari dana BOS yang diterima sekolah wajib menggunakan dana tersebut untuk pembiayaan seluruh kegiatan dalam rangka penerimaan siswa baru, sumbangan pembiayaan pendidikan (SPP), pembelian buku teks pelajaran, biaya ulangan harian dan ujian, serta biaya perawatan operasional sekolah. Sedangkan biaya yang tidak menjadi prioritas sekolah dan memiliki biaya besar, seperti: study tour (karyawisata), studi banding, pembelian seragam bagi siswa dan guru untuk kepentingan pribadi (bukan inventaris sekolah), serta pembelian bahan atau peralatan yang tidak mendukung kegiatan sekolah, semuanya tidak ditanggung biaya BOS. Dan pemungutan biaya tersebut juga akan tergantung dengan kebijakan tiap-tiap sekolah, serta tentunya pemerintah akan terus mengawasi dan menjamin agar biaya-biaya tersebut tidak memberatkan para siswa dan orangtua.

B.            Kelemahan dan Kelebihan Kebijakan Pembiayaan Pemerintah
Dana BOS secara teoritis sudah dapat menutup biaya operasional sekolah. Surat Edaran Dirjen Pajak Departemen Keuangan RI Nomor SE-02/PJ./2006, tentang Pedoman Pelaksanaan Pemenuhan Kewajiban Perpajakan Sehubungan dengan penggunaan Dana Bantuan Operasional (BOS)oleh Bendaharawan atau Penanggungjawab Pengelolaan Penggunaan Dana BOS di masing-masing Unit Penerima BOS.
Dana Bantuan Operasional (BOS) atau BOS buku adalah bantuan dana yang digulirkan kepada sekolah untuk operasional sekolah dan pembelian buku pelajaran. Program ini mulai digulirkan ke semua propinsi di seluruh Indonesia pada tahun 2005 dan BOS Buku pada tahun 2006. Tujuannya untuk membantu masyarakat meringankan beban biaya pendidikan dan meningkatkan mutu pendidikan. Disadari bahwa komponen operasional sekolah dan buku pelajaran merupakan salah satu beban yang memberatkan masyarakat. Maka dari itu program ini menjadi alternatif bagi pembiayaan pendidikan dan yang terpenting demi meningkatkan kualitas mutu pendidikan indonesia.
Adapun Kelebihan dari kebijakan ini adalah BOS merupakan amanat undang-undang dan upaya percepatan penuntasan Wajib Belajar Pendidikan Dasar 9 Tahun yang bermutu, Pemerintah melanjutkan pemberian Bantuan Operasional Sekolah (BOS) bagi SD/MI/SDLB, SMP/MTs/SMPLB negeri/swasta dan Pesantren Salafiyah serta sekolah keagamaan non islam setara SD dan SMP yang menyelenggarakan Wajib Belajar Pendidikan Dasar 9 Tahun. Fungsi komite sekolah sebagai pengontrol (controlling agency) akan mendorong terciptanya transparansi dan akuntabilitas penyelenggaraan serta keluaran pendidikan di satuan pendidikan.Karena itu, komite sekolah bukan lagi sebagai stempel (legalisasi) di tubuh sekolah. Ia memiliki hak penting untuk terlaksananya pendidikan di institusi sekolah secara bersih dan bebas korupsi. Anggaran pendidikan sebagai konsekuensi dari kebijakan pemerintah untuk mengalokasikan dana pendidikan sebesra 20 % APBN dan APBD, menjadi tolak ukur untuk meningkatkan kualitas pendidikan melalui Dana BOS dan BOS Buku.
Beberapa kelemahan dari penggunaan dana BOS yang tertuang di dalam Juklak kurang jelas. Hal ini banyak menimbulkan persepsi berbeda dalam menerjemahkannya. Hal yang menimbulkan perdebatan antara lain penggunaan dana BOS untuk insentif guru, kelebihan jam mengajar, membeli komputer, biaya pengelolaan sekolah dan rehabilitasi. Komitmen sebagian pemerintah daerah terhadap pendidikan masih kurang. Hal ini ditandai dengan berkurangnya dana APBD untuk pendidikan setelah adanya dana BOS. Sebagian pemda menganggap, dana BOS adalah pengganti dana yang dialokasikan pemda kepada sekolah. Beberapa pemkab/pemkot dan pemprov terindikasi, menarik dana yang selama ini diberikan kepada sekolah.
Pada tataran implementasi di lapangan banyak peyelewengan penggunaan dana BOS sehingga pada proses penggunaanya banyak yang tidak tepat sasaran bahkan merugikan para peserta didik. Setelah adanya dana BOS, seharusnya pihak sekolah tindak lagi melakukan pengutan pada siswa/ walimurid dengan alasan apapu, karena semua operasional sekolah dibiayai oleh dana BOS. Sosialisasi pengelolaan dana BOS sudah disebutkan dalam buku panduan dan petunjuk dana BOS bahkan sudah dengan gencar dilakukan baik lewat media massa maupun secara internal. Tetapi masih banyak sekolah yang tidak tahu petunjuk pelaksana pengelolaan dana BOS.




BAB IV
PENUTUPAN

A.           Kesimpulan
BOS adalah program pemerintah yang pada dasarnya adalah untuk penyediaan pendanaan biaya operasional non personalia bagi satuan pendidikan dasar sebagai pelaksana program wajib belajar. Penggunaan dana BOS, yaitu: pengembangan perpustakaan,kegiatan dalam rangka  penerimaan peserta didik  baru, kegiatan pembelajaran dan ekstra kurikuler siswa, kegiatan ulangan dan ujian, pembelian bahan-bahan habis pakai, langganan daya dan jasa, perawatan sekolah, pembayaran honorarium bulanan guru honorer dan tenaga kependidikan honorer, pengembangan profesi guru dan tenaga kependidikan, membantu siswa miskin, pembiayaan pengelolaan  bos, pembelian perangkat komputer, dan pembiayaan asrama dan pembelian peralatan ibadah.

B.            Pesan
kebijakan pemerintah memiliki dampak yang besar pada lembaga-lembaga pendidikan. Dengan kebijakan pemerintah yang masih kurang pengawasan akan sangat merugikan negara, sekolah, guru dan siswa itu sendiri. Banyak peyelewengan penggunaan dana BOS serta penggunaan dana BOS yang tertuang di dalam Juklak kurang jelas adalah masalah yang saat ini perlu diselesaikan oleh pemerintah agar tujuan dari bantuan operasional sekolah ini dapat berjalan seperti yang diharapkan.



DAFTAR PUSTAKA

Arikunto, Suharsimi dan Lia Yuliana. 2009. Manajemen Pendidikan. Aditya Median: Yogyakarta

Fattah,Nanang.2006. Ekonomi dan Pembiayaan Pendidikan. Bandun: PTRemaja Rosdakarya.

http://dharianto97.blogspot.com/2013/11/management-pembiayaan-pendidikan.html

Rochaety,Eti.2005.Sistem Informasi Management Pendidikan. Jakarta:PT Bumi Aksara.

Suharno.2008. Manajemen Pendidkan. Surakarta: Sebelas Maret University Press.

0 comments:

Post a Comment